Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi .

pengertian administrasi dalam arti luas