PersyaratanPermohonan Penetapan Ahli Waris; Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak; Persyaratan Permohonan Dispensasi Kawin; SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Website ini juga dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. ke Ditjen Badan Peradilan Agama. Melalui Pesat Whatsapp 0812-1921-1266
PenetapanAhli Waris (PAW) Perubahan Identitas di Buku Nikah; Pengangkatan Anak; Isbat Nikah; *alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK* SYARAT PENGAJUAN: 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon - melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat
SyaratPengajuan Permohon Penetapan Ahli Waris. Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka adapun syarat yang perlu dipenuhi : KTP ahli waris; KTP Pewaris bila masih ada; Akta Kelahiran dari ahli waris; Surat Kematian dari Pewaris; Buku Nikah dari Pewaris; Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal;
PenetapanAhli Waris; Perwalian. Prosedur berperkara Gugatan Sederhana; Permohonan Itsbat Nikah; Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju. PANJAR BIAYA PERKARA PERMOHONAN PK: 1.
TujuanMempelajari Hukum Waris islam 6. Sumber dan dasar Hukum Waris Islam 7. Hukum Belajar dan Mengajarkan Ilmu Waris Islam LEVEL KOMPETENSI 2: PRINSIP, SYARAT DAN RUKUN WARIS ISLAM 1. Prinsip-prinsip Waris Islam 2. Rukun dan Syarat Pembagian Waris Islam 3. Halangan Menerima Waris dalam Islam 4.
Penyelesaianpermohonan izin poligami yang diajukan suami ke Pengadilan Agama dengan alasan-alasan dan syarat-syarat hukum yang dipenuhi dan tidak melanggar ketentuan hukum Islam. Hakim Pengadilan Agama akan memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan penetapan yang isinya mengabulkan atau menolak permohonan izin poligami yang diajukan dengan
.
syarat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama